Iklan Display

Perbedaan Antara Haji Dan Umrah Adalah

Pengertian Haji Dan Umroh

Ibadah haji merupakan rukun islam yang terakhir dan dikerjakan bagi seorang muslim yang mampu, baik dari segi materi maupun non materi. Ibadah haji hukumnya memang wajib bagi yang mampu dan ditunaikan sekali dalam seumur hidup. Sedangkan hukumnya umroh adalah sunnah dan bisa ditunaikan berulang kali sesuai dengan kemampuannya.

Perbedaan antara haji dan umrah adalah pada dasar hukumnya, haji hukumnya wajib bagi yang mampu dan umroh sunnah, serta rukun haji dan umroh berbeda.


Dalil atau dasar ibadah haji dan umroh bersumber dari kitab suci Al Qur'an. Allah Ta'ala berfirman dalam Qur'an Surat Al Baqarah Ayat 196,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya." (QS. Al-Baqarah: 196)

Allah Ta'ala juga berfirman dalam Qur'an Surat Ali Imran Ayat 97,

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97)

Haji menurut bahasa adalah ziarah, dalam bahasa arab dibaca حج‎ Ḥaǧǧ. Pengertian ibadah haji adalah serangkaian kegiatan ziarah yang dilaksanakan dikota suci Mekkah dan hukumnya wajib bagi seorang muslimin/muslimat yang mampu secara finansial maupun secara fisik dan dilakukan setidaknya sekali dalam seumur hidup.

Pengertian umrah adalah serangkaian ibadah yang dilakukan oleh seorang muslimin/muslimat dalam rangka berkunjung ke tanah suci Mekkah atau Baitullah dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah serta meningkatkan kualitas iman taqwa. Ibadah umroh bisa dilakukan sewaktu-waktu dan hukumnya sunnah, ibadah umroh biasa disebut dengan haji kecil.

Perbedaan yang mendasar dalam ibadah haji dan umroh adalah pada dasar hukumnya wajib dan sunnah; waktu pelaksanaanya dan tempat pelaksanaan ibadah. Ibadah haji hanya dilaksanakan pada tanggal 8 Dzulhijjah sampai dengan 12 Dzulhijjah menurut kalender islam.

Dalil ibadah umroh bisa kita baca dalam kitab suci Al Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 158,

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

"Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 158)

Baca Juga: Terputus Amal Meninggalkan Shalat Azhar

Rukun Haji Dan Umrah

Ibadah haji dan umrah terdapat rukun ibadahnya masing-masing dan rukun ibadah tersebut harus dilaksanakan berurutan dan hukumnya tidak boleh ditinggalkan salah satunya. Jika salah satu rukun ibadah haji atau umroh ditinggalkan maka hukumnya ibadah tersebut batal atau tidak sah. Berikut rukun haji dan umrah yang wajib kita ketahui sebelum melaksanakan ibadah haji umrah agar kita bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin dan tidak salah pemahaman.

Rukun Haji

Pengertian rukun haji adalah syarat sahnya ibadah haji atau syarat wajib dalam menunaikan ibadah haji dan tidak bisa digantikan oleh amalan lain meskipun diganti dengan dam. Rukun ibadah haji sebagai berikut:

  1. Niat Ihram: ihram adalah berniat menunaikan ibadah haji dari Miqat, kemudian melakukan mandi besar/wajib, melaksanakan shalat sunnah dua rakaat dan mengenakan pakain ihram. Jika sudah mengucapkan niat ihram haji ini artinya ibadah haji sudah mulai dilaksanakan.
  2. Wukuf: pengertian wukuf ini adalah berhenti/berdiam diri diri disebuah gunung yang bernama Gunung Arafah dan pelaksanaannya dimulai pada waktu Dzuhur sekitar pukul jam 12 siang tanggal 9 Dzulhijjah sampai dengan waktu Shubuh tanggal 10 Dzulhijjah.
  3. Tawaf Ifadah: rukun haji yang ketiga ini melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad dengan posisi Ka'bah berda disebelah kiri sampai berakhir pada Hajar Aswad. Arah mengelilingi Ka'bah ini berpurtar arah melawan arah jarum jam.
  4. Sa'i: rukun ibadah haji sa'i pengertiannya adalah berjalan, sa'i melakukan jalan kaki atau berlari-lari kecil dari Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali putaran.
  5. Tahallul: mencukur rambut kepala, bagi laki-laki disunnahkan mencukur sampai habis atau gundul sedangkan perempuan hanya menggunting ujung rambut sepanjang jari. Tahallul terdiri dari Tahallul Awal dan Tahallul Tsani.
  6. Tertib: pengertian dari rukun haji yang terahkhir tertib ini adalah bermakna melaksanakan ibadah haji secara berurutan mulai dari pertama sampai dengan terakhir, tidak boleh dilaksanakan secara acak.

Wajib Haji


Wajib Haji adalah serangkain kegiatan atau amalan yang wajib dikerjakan dalam pelaksanaan ibadah haji. Jika salah satu wajib haji ini tidak dilaksanakan karena ada unsur darurat syar'inya maka ibadah haji hukumnya tetapa sah tetapi harus wajib membayar dam. Akan tetapi jika ditinggalkan maka berdosa. Wajib haji ada enam yang harus kita ketahui sebagai berikut:
  1. Ihram berniat menunaikan ibadah haji dari Miqat
  2. Mabit di Muzdalifah
  3. Mabit di Mina
  4. Melontar Jamrah Ula; Wusta; Aqabah
  5. Tawaf Wada bagi muslimin/muslimat yang akan meninggalkan Baitullah/Mekkah

Rukun Umroh

Rukun umroh merupakan serangkain kegiatan ibadah umroh yang tidak boleh ditinggalkan bagi yang sedang menunaikan ibadah umroh. Oleh karena itu rukun umroh harus dipenuhi tidak boleh ditinggalkan, jika salah rukun umroh ditinggalkan maka ibadah umrohnya tidak sah dan rukun umroh ini tidak bisa diganti dengan dam. Berikut rukun umroh yang wajib kita ketahui:

  1. Niat Ihram: ibadah umroh juga harus melakukan niat umroh terlebih dahulu dengan kondisi badan dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar.
  2. Tawaf: tawaf pada ibadah umroh agak sedikit berbeda dengan tawaf pada ibadah haji. Tawaf pada ibadah umroh dilakukan dengan cara berlari kecil pada putaran satu; dua; tiga dan berjalan biasa pada putaran empat; lima; enam dan tujuh. Total putaran berjumlah tujuh putaran.
  3. Sa'i: melakukan lari kecil dari Bukit Shafa ke Marwah sebanyak tujuh kali
  4. Tahallul: memotong rambut, disunnahkan bagi muslimin mencukur sampai habis dan muslimat hanya menggunting ujung rambut sepanjang jari. 
  5. Tertib: sama dengan ibadah haji, tertib ibadah umroh bermakna melaksanakan ibadah haji secara berurutan mulai dari pertama sampai dengan terakhir, tidak boleh dilaksanakan secara acak.


Hadits Tentang Haji Dan Umroh

Ada beberapa hadist tentang ibadah haji dan umroh yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita sebagai umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sepatutnya mengimani dan meneladani sunnah-sunnah yang disampaikan oleh para sabahat dan para ulama. Tidak terkecuali ibadah haji dan umroh ini dilakukan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimulai dari Nabi Ibrahim alaihi'salam.

Hadist Tentang Haji


Dari sahabat Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري ومسلم واللفظ للبخاري.

“Islam dibangun atas lima hal; bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sungguh Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa (di bulan) Ramadhan.” (HR. Bukhari dan HR. Muslim)

Dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ. رواه البخاري ومسلم.

“Aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda, “Siapa yang berhaji karena Allah, lalu ia tidak berkata kotor dan berbuat fasik, maka ia kembali seperti hari ketika dilahirkan ibunya.” (HR. Bukhari dan HR. Muslim)

Hadist Tentang Umrah


Hadist tentang umrah, yang memiliki keutamaan pelebur dosa dan mendapatkan tempat di surga. Dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ. رواه البخاري ومسلم.

“Umrah (satu) ke umrah (lainnya) itu dapat melebur terhadap dosa di antara keduanya, sedangkan haji yang mabrur itu tidak ada balasan (yang pantas) untuknya kecuali surga.” (HR. Bukhari dan HR. Muslim).

Ibadah haji umrah menghilangkan kefaqiran dan dosa kecil, hadist dari sahabat Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Dekatkanlah kalian antara haji dan umrah (baik haji diikuti dengan umrah atau umrah diikuti dengan haji), karena sesungguhnya mendekatkan di antara keduanya itu dapat menghilangkan kefaqiran dan dosa-dosa (yang kecil-kecil) sebagaimana kir (tempat yang digunakan untuk menyalakan api) dapat menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Dan tidak ada pahala (yang pantas) bagi haji mabrur kecuali surga.” (HR. Tirmidzi; HR. An-Nasa’i; HR. Ibnu Majah)

Dari sahabat Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَذِهِ عُمْرَةٌ اسْتَمْتَعْنَا بِهَا، فَمَنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ الْهَدْيُ فَلْيَحِلَّ الْحِلَّ كُلَّهُ، فَإِنَّ الْعُمْرَةَ قَدْ دَخَلَتْ فِي الْحَجِّ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

“Ini adalah ibadah umrah yang kita bersenang-senang dengannya. Barangsiapa yang tidak memiliki hadyu (binatang kurban), maka hendaknya ia bertahallul secara keseluruhan, karena ibadah umrah telah masuk kepada ibadah haji sampai hari Kiamat.” (HR. Muslim)

Belum ada Komentar untuk "Perbedaan Antara Haji Dan Umrah Adalah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel