Iklan Display

Pandangan Islam Tentang Minuman Keras dan Perjudian

Firman Allah Dalam QS. Al-Baqarah Ayat 219


يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا

أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ

الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir."

hukum islam tentang perjudian dan minuma keras menurut empat mazhab


Menurut keterangan as-Sayuthi di dalam Asabun-Nuzul (sebab-sebab turun wahyu) atas dasar suatu riwayat dari Iman Ahmad dari Abi Hurairah, seketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah sampai di Madinah, beliau dapati orang suka sekali minum minuman keras yang memabukkan dan suka berjudi dan makan dari hasil perjudian tersebut. Rupanya tentu banyak yang pemabuk dan kalau ada yang berjudi, tentu kerap terjadi pertengkaran. Inilah yang menyebabkan ada orang yang datang kepada Rasulullah menanyakan bagaimana ketentuan agama tentang minuman keras dan perjudian itu.

Khamar dan Judi Merusak Batiniah Lahiriah

“Mereka bertanya kepada engkau dari hal minuman keras dan perjudian.” (QS. Al-Baqarah: 129). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disuruh memberikan jawaban yang berisi mendidik yang mengajak berfikir: “Katakanlah: Pada keduanya itu ada dosa besar dan ada (pula) beberapa manfaat bagi manusia.” Adapun dosa besarnya tentu sudah sama dirasakan pada waktu itu. Orang yang minum sampai mabuk, tidak akan dapat lagi mengendalikan diri dan akal budinya. Nafsu-nafsu buruk yang selama ini dapat ditekan dengan kesopanan, apabila telah mabuk tidak dapat lagi dikendalikan, sehingga jatuhlah kemanusiaan orang itu; bercarut-carut, memaki-maki. Datang panggilan shalat, karena mabuknya itu dia tidak peduli lagi. Orang yang mabuk dengan tidak sadar, bisa memukul orang lain ataupun sampai membunuh. Kelak kalau sudah sadar dia merasa menyesal. Pendeknya amat besarlah dosa yang timbul dari mabuk itu, sebab menjatuhkan martabat sebagai manusia. Malahan merusak kepada perncernaan makanan, karena panas bekasnya, meskipun bahwa manfaatnya ada. Orang yang tadinya kurang berani, kalau sudah minum, menjadi berani dan gagah, tidak takut menghadapi musuh.

Sepayah-payahnya mengumpulkan harta benda dibawa ke tempat judi timbullah kekalahan. Harta benda yang dikumpulkan dengan susah payah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun bisa licin tandas di meja judi, sehingga keperluan-keperluan hidup, belanja anak isteri menjadi terlantar. Seorang kaya raya dalam beberapa jam bisa menjadi seorang yang sangat melarat. Karena keadaan yang demikian kacaulah hidup lantaran judi. Merusakkan rumah tangga, mengacaukan pikiran. Dan kalau menang, menyakiti kepada yang kalah. Kadang-kadang timbul sakit hati kepada si pemenang. Sebab itu berjudipun besar dosanya. Meskipun diakui ada juga orang menang itu mendapat manfaat. Misalnya kalau dapat kemenangan, dapatlah memberi derma kepada orang yang sedang susah.

Tingkat Taqwa Tidak Tercapai

Setelah diterangkan terlebih dahulu bahwa dosanya besar, tetapi manfaatnya tidak dipungkiri, wahyu menerukan: “Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaat keduanya” Bagaimana jadinya umat yang ingin menegakkan takwanya kepada Allah kalau dia pemabuk dan penjudi, bisakah tercapai maksud yang mulia itu kalau dengan hanya mengingat manfaat yang amat kecil orang suka mengerjakan perbuatan yang lebih besar dosa dan mudharatnya.

Belum ada Komentar untuk "Pandangan Islam Tentang Minuman Keras dan Perjudian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel