Iklan Display

Sudahkah Sempurna Caraku Menutup Aurat

Menutup Aurat Hukumnya Wajib

Menutup aurat atau lebih dikenal dengan kalimat “berhijab” dalam syariat islam hukumnya adalah wajib dan tidak ada toleransi sedikitpun kepada para perempuan untuk memperlihatkan auratnya kepada yang bukan mahramnya. Allah Ta’ala dengan jelas memerintahkan kepada kaum perempuan untuk menutup auratnya, dalam Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 59)

Menutup aurat atau lebih dikenal dengan kalimat “berhijab” dalam syariat islam hukumnya adalah wajib dan tidak ada toleransi sedikitpun kepada para perempuan untuk memperlihatkan auratnya kepada yang bukan mahramnya.

Beberapa poin penting dalam mengoreksi cara berhijab atau menutup aurat atau cara berpakaian yang syari seorang muslimah dalam bahasan kitab Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mukminaat, hlm. 27-30, dari ulama Syaikhuna Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizahullah.


Pertama, pakaian muslimah wajib menutupi seluruh tubuhnya ketika berada di hadapan laki-laki bukan mahram. Kalau di hadapan mahramnya, perempuan hanya boleh menampakkan yang biasa nampak yaitu wajah, telapak tangan dan kakinya.

Kedua, pakaian muslimah tidak boleh tipis sehingga jadi tembus pandang.

Ketiga, pakaian muslimah juga tidak boleh sempit yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim, No. 2128).

Keempat, pakaian muslimah tidak boleh mirip pakaian pria. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang menyerupai pria, begitu pula pada pria yang menyerupai perempuan. Standarnya di sini adalah melihat pada ‘urf masing-masing (selama tidak melanggar aturan syari’at). Ada pakaian yang menjadi pakaian khusus pria maupun perempuan di masing-masing tempat.

Kelima, tidak boleh perempuan bertabaruj ketika keluar rumah. Tabarruj artinya menampilkan perhiasan dirinya.

Keenam, yang dimaksud dengan hijab adalah seorang perempuan menutupi badannya dari pandangan pria yang bukan mahramnya. Sebagaimana yang Allah Ta’ala perintahkan dalam surat An-Nuur ayat 31 berikut,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31).

Dalil Yang Melarang Perempuan Berpakaian Ketat

Dalam salah satu hadits dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan).

Perempuan Yang Tidak Akan Mencium Baunya Surga

Ulama besar Imam An-Nawawi menafsirkan dalam kitabnya beberapa sifat perempuan yang tidak akan mencium baunya surga, salah satunya adalah perempuan yang "Berpakaian Tetapi Telanjang". Tafsirnya sebagai berikut, (1) Perempuan yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. (2) Perempaun yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. (3) Perempuan yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya.

Belum ada Komentar untuk "Sudahkah Sempurna Caraku Menutup Aurat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel